Rekam Jejak 5 Demo Ojol di Jakarta, dari Tuntutan THR hingga Regulasi Tarif Aplikasi
JAKARTA, iNews.id - Ratusan ribu driver ojek online (ojol) dan taksi online menggelar demo besar-besaran di Jakarta pada Selasa (20/5/2025). Mereka juga akan menggelar mogok massal.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan mogok massal rencananya dilakukan pada pukul 00.00-23.59 WIB.
"Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 2025," ujar Igun dalam keterangannya, dikutip Senin (19/5/2025).
Dia menjelaskan, sedikitnya 250.000 driver ojol, taksi online, hingga kurir akan ikut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Demo rencananya berlangsung mulai dari Istana Merdeka hingga Gedung DPR/MPR.
Peserta aksi menyoroti pemotongan tarif dan biaya sewa aplikasi yang dinilai sangat tinggi.
Berikut sederet demo yang juga pernah dilakukan ojol di Jakarta:
1. Demo Ojol di Kemnaker, 8 Mei 2025
Ratusan driver ojol yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berdemo di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 8 Mei 2025. Aksi dilakukan demi menyuarakan keresahan para pengemudi.
Ketua Presidium KON Andi Kristianto menegaskan isu mengenai ojol terkait THR, jaminan pensiun, hingga perubahan status menjadi pekerja tetap terkadang bukan merupakan aspirasi asli komunitas pengemudi.
“Ojol sedang tidak baik-baik saja. Banyak kepentingan elite yang memanfaatkan ojol dengan cara membelah-belah kami demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” kata Andi.
2. Demo Ojol di Patung Kuda, 27 Februari 2025
Driver ojol yang tergabung dalam Garda Indonesia berdemonstrasi di kawawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025). Demo itu bertajuk Aksi Ojol 272.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan aksi digelar untuk menuntut pemerintah tegas mengatur regulasi tarif dan potongan biaya aplikasi. Demo ini sekaligus aksi protes terhadap kebijakan aplikator yang merugikan pengemudi.
Menurut dia, para driver juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Sebab, mereka menilai kementerian tidak mempu menegakkan regulasi dengan tegas.
"Salah satu bentuk pelanggaran regulasi yang dimaksud oleh asosiasi ada pada potongan biaya aplikasi," ujar Igun.
3. Demo Ojol di Kemnaker, 17 Februari 2025
Driver ojek online (ojol) menggelar aksi demo di depan Gedung Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Tampak ada puluhan driver ojol yang menyampaikan aspirasi.
Dari pantauan iNews.id, puluhan driver tampak membawa sejumlah spanduk dan kardus yang dijadikan sebagai banner dengan bertulisan berbagai aspirasinya. Di antaranya berkaitan THR, potongan dari aplikator, dan lainnya.
“THR 1 bulan upah!!!” bunyi tulisan tersebut.
4. Demo Ojol di Patung Kuda, 29 Agustus 2024
Ratusan driver ojek online (ojol) berdemonstrasi di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024). Mereka menuntut potongan aplikasi dikurangi.
Pantauan iNews.id, terlihat ratusan massa aksi menggunakan atribut ojeknya masing-masing hingga membawa bendera komunitas.
"Hidup driver ojek online, hidup ojek online," ujar massa aksi.
"Jangan terlalu banyak potongan aplikasi. Sedikit-sedikit dipotong," sahut massa aksi lainnya.
5. Demo Ojol di Patung Kuda, 29 Agustus 2023
Ratusan driver ojek online (ojol) khususnya menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). Aksi ini dimotori komunitas Koalisi Ojol Nasional (KON).
Aksi demo tampak didominasi para driver ojol dengan jaket warna kuning, dan sebagian besar lagi menggunakan atribut komunitas berwarna hitam. Sebagian lainnya menggunakan atribut oranye dan warna hijau.
Ratusan driver ojol itu datang dari berbagai daerah, terutama dari penyangga Jabodetabek. Ketua Presidium KON Andi Kristiyanto para driver menuntut payung hukum ojol diterbitkan.
“Kami menuntut adanya payung hukum, semoga bisa ada titik terang mengenai payung hukum tersebut,” kata Andi.