Ganjar, TB Hasanuddin hingga Panda Nababan Hadiri Sidang Hasto Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo kembali menghadiri persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dia sudah tiga kali hadir di ruang sidang.
Pantauan di lokasi, Ganjar tiba sekitar pukul 09.13 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja hitam senada dengan sejumlah simpatisan Hasto yang hadir.
Kedatangan eks Gubernur Jawa Tengah itu pun disambut [ara simpatisan. Setelah itu, dia duduk di kursi pengunjung yang paling depan.
Ganjar duduk bersama sejumlah anggota DPR dari Fraksi PDIP seperti TB Hasanuddin, dan Muhammad Nurdin. Tak berselang lama, politikus senior PDIP, Panda Nababan terlihat juga hadir.
Diketahui, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hari ini. Dia bakal duduk di kursi saksi bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.
"Saksi sidang terdakwa HK, Jumat 16 Mei 2024, Arif Budi Raharjo dan Hasyim Asy'ari," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan.
Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.