Headline iNEWS.ID: Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Terancam Kehilangan Status WNI
JAKARTA, iNEWS.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons mantan prajurit Marinir yang bergabung dengan tentara Rusia, Serda Satria Arta Kumbara. Dia menyebut, keputusan itu tanpa izin dari presiden.
Andi Agtas Selasa kemarin mengatakan, langkah Satria bergabung dengan tentara Rusia telah memenuhi unsur kehilangan status kewarganegaraan RI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dia mengatakan, Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow segera menyampaikan status kewarganegaraan dari Satria. Satria Arta Kubara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden tersebut, segera kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI.
Diketahui, Satria Arta Kumbara diketahui desersi dari TNI Angkatan Laut dengan pangkat terakhir Sersan Dua. Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menjelaskan Serda Satria terakhir bertugas sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir di Mako Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.
Dia desersi atau meninggalkan tugas, yang menjadi alasan pemecatannya. Satria diketahui absen dari dinasnya selama 30 hari berturut-turut. Bahkan sidang terhadapnya, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilakukan secara inabsentia atau tanpa kehadiran fisik.
Sidang digelar sejak Februari 2022 hingga pemecatan diputuskan pada April 2022, dipimpin Hakim Ketua Muhammad Idris. Selain dipecat, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun.