Profil PT Kraft Aceh Tempat Jokowi Pernah Bekerja, Kini Sudah Bubar

Profil PT Kraft Aceh Tempat Jokowi Pernah Bekerja, Kini Sudah Bubar

Terkini | inews | Selasa, 29 April 2025 - 15:56
share

JAKARTA, iNews.id - Profil PT Kraft Aceh tempat Jokowi pernah bekerja menjadi sorotan. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah dibubarkan ini ramai dibicarakan usai disinggung oleh teman seangkatan Jokowi di Universitas Gadja Mada (UGM).

Salah satu teman seangkatan Jokowi, Frono Jiwo mengungkapkan Jokowi melamar di PT Kraft Aceh usai lulus dari UGM pada 1985 lalu. Saat itu, Jokowi melamar bersama dirinya dan mantan adik ipar Jokowi, Heri Mulyono diterima kerja di Kraft Aceh.

“Kami bertiga, Pak Jokowi, saya dan almarhum Hari Mulyono (adik ipar Jokowi) bareng-bareng masuk kerja," ujar Frono dikutip dari laman UGM, Selasa (29/4/2025).

Hanya saja, kata Frono, Jokowi hanya bertahan dua tahun bekerja di Kraft Aceh. Sebab, sang istri yakni Iriana tidak betah berada di tengah hutan pinus di kawasan Aceh Tengah.

"Setelah Pak Jokowi menikah, Ibu Iriana kayaknya tidak betah karena basecamp berada di tengah hutan pinus di Aceh Tengah, Pak Jokowi resign dulu, tinggal saya dan almarhum Hari Mulyono yang masih bertahan,” tutur dia.

Profil PT Kraft Aceh Tempat Jokowi Pernah Bekerja

PT Kraft Aceh atau bernama lengkap PT Kertas Kraft Aceh (Persero) didirikan pada 1982 lalu. Lokasinya berada di Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1982, tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu, perusahaan ini berdiri lewat joint venture antara pemerintah Indonesia, Alas Helau, dan Georgia-Pacific dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Kemudian pada 1985, status perusahaan berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), dan disahkan lewat PP Nomor 9 Tahun 1986 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 1982. Sebab, Georgia-Pacific memutuskan tidak lagi menjadi pemegang saham.

PT Kertas Kraft Aceh memproduksi kertas kantong semen jenis Multiwall Regular (MWR) dan Multiwall Extensible (MWX). Selain itu, produksi lain dari perusahaan ini yakni kraft liner board alias kertas pelapis kardus.

Namun, perusahaan ini berhenti beroperasi pada 2007 lalu. Hingga akhirnya dibubarkan oleh Jokowi pada 2023.

Pembubaran ini dilakukan berdasarkan kajian kinerja perusahaan pelat merah tersebut dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," tulis pertimbangan dalam PP tersebut.

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut. Terhitung sejak berlakunya PP ini, PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan.

Mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Kemudian, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 PP tersebut.

Topik Menarik