Pitra Romadoni Sebut Putusan Pidana Silfester Matutina Tak Adil, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menyebut putusan pidana yang dijatuhkan hakim kepada Silfester Matutina bertentangan dengan hukum dan tidak adil. Dia menilai syarat formil dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) itu menyalahi prosedur.
"Dalam putusan tersebut juga terdapat putusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan perlakukan yang tidak adil bagi Silfester, karena saya lihat dari syarat formil saja itu sudah menyalahi prosedur yang ada," kata Pitra dalam program Interupsi bertajuk 'Tahun Berganti, Silfester Belum Dibui' di iNews, Kamis (8/1/2026).
Dia menjelaskan, perkara yang menjerat Silfester merupakan pencemaran nama baik dan fitnah. JK menjadi korban dalam perkara tersebut.
Namun alih-alih JK, kata dia, perkara itu dilaporkan oleh pihak keluarga. Padahal, perkara pencemaran nama baik dan fitnah merupakan delik aduan.
"Seharusnya pelapornya adalah korban langsung, siapa? Ya Pak Jusuf Kalla-nya. Itu merupakan delik aduan absolut, di mana kasus pencemaran nama baik, fitnah itu termasuk dalam kategori siapa yang dirugikan. Masa orang yang tidak dirugikan melapor, terus yang dirugikan tidak melapor?" kata Pitra.
"Nah saya melihat ini adalah ketidakadilan dalam putusan tersebut, jadi wajar saja Silfester melakukan perlawanan," imbuhnya.
Diketahui, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.
Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.
Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester pun menjadi tanda tanya publik.









