Terungkap! Ini Kaitan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB, KPK Bocorkan Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB). Lembaga antirasuah membocorkan faktanya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan setiap pemerintah daerah tingkat satu memiliki bank. Kemudian, gubernur menjadi komisaris di bank tersebut.
Ridwan Kamil pun pernah menjabat komisaris BJB semasa menjabat sebagai gubernur Jabar.
"Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ, nah itu keterkaitannya," kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dia menyatakan, Ridwan Kamil semestinya mengetahui aktivitas Bank BJB semasa menjabat sebagai komisaris. Hal itu pun akan digali penyidik.
"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan, kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Perkara tersebut terjadi pada 2021-2023.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan Bank BJB melalui Divisi Corsec semula akan memasang iklan ke media cetak, online, dan elektronik melalui enam agensi. Penyidik kemudian menemukan sejumlah kecurangan.
Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.
"Terdapat Selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Lembaga antirasuah sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.
Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.