Kementerian HAM Jatim Soroti Kisruh Penahanan Ijazah Karyawan oleh UD Sentosa Seal
SURABAYA, iNews.id – Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian terkait kisruh UD Sentosa Seal disarankan sebaiknya dilakukan melalui jalur kekeluargaan dan mediasi antara pekerja dan pemberi kerja.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar Re Mangaribi mengatakan, diperlukan bukti autentik, seperti surat atau nota serah terima ijazah untuk menguatkan laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
"Ya pelanggaran (HAM)," ujar Toar, Selasa (22/4/2025).
Dia juga menekankan, perusahaan maupun pekerja memiliki peran penting dalam perekonomian, sehingga solusi terbaik harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
"Sebaiknya itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu," katanya.
Diketahui, kisruh penahanan ijazah menjadi perhatian publik setelah viralnya laporan beberapa pekerja terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemilik perusahaan, Diana, telah dipanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya serta klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Namun, Diana membantah adanya praktik penahanan ijazah.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, juga turut turun tangan dalam kasus ini. Dia telah bertemu dengan pihak UD Sentosa Seal, namun tidak menemukan kesepakatan.
Sebagai langkah antisipasi, Khofifah meminta Disnakertrans Jatim serta Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim untuk berkoordinasi untuk memfasilitasi penerbitan ulang salinan ijazah bagi pekerja yang terdampak.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendampingi para pekerja yang ijazahnya diduga ditahan oleh perusahaan untuk melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan penyegelan terhadap PT Sentosa Seal yang berlokasi di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya.