KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang lewat Jalur Parpol

KPU DKI Persilakan Cagub Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang lewat Jalur Parpol

Terkini | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:52
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mempersilakan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen pada Pilgub Jakarta mendaftar kembali melalui jalur partai politik (parpol). Ketentuan itu apabila mereka tidak memenuhi persyaratan jalur perseorangan.

"Tentu kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan tersebut, kan sudah memenuhi persyaratan. Kecuali kalau dia tidak memenuhi persyaratan, kemudian parpol berminat untuk mengusulkan, dimungkinkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Hanya saja, kata dia, alur dan ketentuan pencalonan kepala daerah melalui jalur parpol berbeda dengan perseorangan.

Infografis KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen
Infografis KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

"Berbeda ya nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup hanya untuk dukungan parpol 20 persen kursi," ujar  Dody.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol). Syaratnya, harus didukung minimal 618.968 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di empat kabupaten atau kota.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Adapun pendaftaran cagub dan cawagub independen dibuka mulai Rabu, 8 Mei 2024 hingga Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB serta Minggu, 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB.

Lokasi pendaftaran di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.

Topik Menarik