Menteri LHK Tekankan RPP PPPLH Penting untuk Pemulihan Lingkungan

Menteri LHK Tekankan RPP PPPLH Penting untuk Pemulihan Lingkungan

Terkini | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:27
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menekankan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) penting dilakukan. Menurutnya, aturan itu dapat merespons isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang dihadapi Indonesia.

Pencemaran udara, krisis air bersih, limbah berbahaya, hilangnya keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim menjadi tantangan yang menghantui era modern, ujar Siti Nurbaya dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Dia menyatakan, RPP PPPLH merupakan amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Aturan ini, kata dia, sudah digodok sejak 2010 dan diharapkan segera ditetapkan sebelum akhir 2024.

Siti menjelaskan RPP ini merupakan terobosan dan inovasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengatasi berbagai tantangan isu-isu keberlanjutan fungsi lingkungan yang dihadapi Indonesia.

"Melalui terobosan pada RPP ini mengedepankan konsolidasi data dan informasi untuk mendukung inventarisasi lingkungan hidup, berbasis pendekatan ekoregion, memperhatikan isu-isu nasional termasuk penyusutan ekosistem alami, dan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional selama 30 tahun," ujar dia.

Siti mengatakan beleid ini akan menjadi acuan dalam membangun strategi sistematis dan tata kelola lingkungan hidup jangka panjang, sehingga dapat memitigasi dampak negatif pada ekosistem lingkungan Indonesia.

Keberlanjutan ini, lanjut dia, tidak hanya berarti soal kecukupan (abundance) kuantitas dan kualitas, melainkan juga mencakup daya tahan (resilience).

"RPP PPPLH mencakup 11 bab yang mengatur muatan-muatan penting, termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)," tutur dia.

Siti Nurbaya mengatakan, RPP ini juga memuat penetapan RPPLH Nasional pada Pasal 35-38 serta Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan. RPPLH Nasional memuat pokok-pokok gambaran situasi dan permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis pendekatan ekoregion, dan pokok-pokok rencana per pulau dan atau kepulauan.

Topik Menarik