3 Konten Kreator Film Pendek Bernuansa SARA dan Asusila Ditetapkan Tersangka

3 Konten Kreator Film Pendek Bernuansa SARA dan Asusila Ditetapkan Tersangka

Terkini | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:22
share

SURABAYA, iNews.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator berinisial Y, S dan A sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus video konten asusila berjudul Guru Tugas di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Peran ketiga tersangka, yaitu Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video. Sementara, S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kamerawan.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim. Para tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.

Tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut ditangkap Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap karena membuat film diduga bermuatan unsur SARA dan asusila.

Ketiganya ditangkap di Bangkalan. Film yang mereka unggah di akun media sosial itu juga mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta tokoh agama.

Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," ucap Kombes Dirmanto.

Ada dua film pendek yang diproduksi oleh para tersangka. Masing-masing film berjudul Guru Tugas 1 dan 'Guru Tugas 2. Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di pondok pesantren Bangkalan.

Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan. Hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana (Bangkalan)," katanya.

Topik Menarik