Pembunuh Perempuan Muda Dalam Kamar Kos di Cirebon Tertangkap

Pembunuh Perempuan Muda Dalam Kamar Kos di Cirebon Tertangkap

Terkini | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 15:49
share

CIREBON, iNews.id - Pelaku pembunuhan perempuan muda yang mayatnya ditemukan dalam lemari kamar kos di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, ditangkap Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Pelaku diketahui bernama Casnadi (30) warga Desa Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap saat makan malam di salah satu warung angkringan, Desa Karangsambung, Kabupaten Cirebon.

“Kami berhasil menangkap pelaku kurang dari empat jam setelah adanya laporan penemuan mayat seorang wanita di dalam lemari kamar kos, “kata Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (10/5/2024)

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelumnya pelaku melalui aplikasi kencan media sosial, berkenalan dengan korban. Mereka bersepakat bertemu di kamar kos dengan pembayaran kencan di akhir. Namun, saat di lokasi, korban meminta pembayaran di awal.

Sehingga terjadi cekcok, kemudian pelaku mencekik dan memaksa korban membuka baju. Setelah itu, pelaku memukuli wajah korban hingga meninggal dunia.

“Motifnya, pelaku ini sakit hati merasa tidak terima karena korban meminta untuk dibayar di awal untuk kencan. Padahal, kesepakatan awal antara pelaku dan korban bersepakat untuk bayar di akhir. Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, “katanya.

Hilangkan Jejak

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Kasat Reskrim, pelaku membersihkan luka korban dengan menggunakan selimut dan memasukkan korban yang sudah kondisi meninggal dunia itu ke dalam lemari.

“Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan korban ke dalam lemari. Yang kemudian melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Pelaku juga, berniat menjual hp korban, tapi belum sempat terjual, “katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua buah telepon genggam milik korban serta sejumlah barang yang digunakan oleh korban saat berada di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUH Pidana, dengan hukuman maksinal 15 tahun dalam kurungan penjara," katanya.

Topik Menarik