SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar

SYL Umrah Pakai Uang Patungan 5 Direktorat Kementan, Terkumpul Rp1 Miliar

Berita Utama | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 19:05
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bendahara Pengeluaran Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Puguh Hari Prabowo mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kunjungan kerja (kunker) sekaligus umrah ke Arab Saudi menggunakan uang hasil patungan lima direktorat di Kementan. Besarannya mencapai Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan saat Puguh bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, Rabu (8/5/2024). Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Puguh menjelaskan soal umrah SYL yang diduga memakan biaya Rp1 miliar. 

Puguh menjelaskan, hal tersebut bermula pada Desember 2022. Saat itu, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan. 

"Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," kata Puguh. 

"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" kata jaksa. 

"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Puguh.

Puguh tidak menjelaskan secara detail direktorat apa saja. Namun, dia menyebutkan hanya sekretariat yang tidak ikut berpatungan. 

"Sekretariat uangnya sudah tidak ada. Anggarannya sudah tidak ada, dan itu posisi tidak ada yang mengajukan uang muka. Jadi mereka datang bawa uang, ke ruangan dan itu sebetulnya yang diminta sama Pak Hermanto ini dikumpulnya di Pak Jamil, Jamil Baharuddin, diminta dikumpul di Kabag Umum. Kabag umum itu kenapa bisa ada di ruangan saya, karena Kabag Umum itu tidak punya brankas jadi dia menitipkan uang di brankas saya, posisinya seperti itu Pak," tutur Puguh. 

Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar. 

"Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," ujar Puguh.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Topik Menarik