Operasi Jagratara, Imigrasi Tasikmalaya Amankan Warga India yang Overstay 466 Hari

Operasi Jagratara, Imigrasi Tasikmalaya Amankan Warga India yang Overstay 466 Hari

Terkini | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 18:22
share

TASIKMALAYA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengamankan seorang pria warga negara India MS (41 tahun). Warga India itu ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya atau overstay 466 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono mengungkapkan, pria asal India tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk Jagratara. Operasi digelar 4-5 Mei 2024 lalu.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WN India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya ternyata dia overstay lebih dari 400 hari, selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor," kata Iman, Senin (6/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan diketahui MS tinggal di Dusun Cireuma, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang perempuan Indonesia berinisial TSE. Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

"Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga WN India tersebut menjadi overstay selama 466 hari," ujar Iman.

Saat ini warga India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya. MS menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Penjaringan orang asing bermasalah ini bagian dari mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia pada 2-3 Mei 2024.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M. Godam mengungkapkan, Operasi Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.

Selain itu, Tim Inteldakim mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing. Tim membina agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Topik Menarik