KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Terkini | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 17:53
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Provinsi Maluku Utara. Kasus ini sebelumnya menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik.

"Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," kata Ali, Senin (6/5/2024). 

Namun, Ali belum menyebutkan identitas 2 tersangka baru tersebut. Sebagaimana biasanya di KPK, identitas tersangka akan diumumkan ke publik dalam jumpa pers. 

"Update dari penyidikan ini akan kami sampaikan bertahap," ujar Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 2 tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub dan pihak swasta, Muhaimin Syarif. 

Sebelumnya, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka termasuk Gubernur Malut Abdul Gani. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 lalu.

Selain Abdul Gani, 6 orang yang ditetapkan tersangka adalah Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan sebagai Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Tersangka Stevi, Adnan, Daud dan Kristian merupakan tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Topik Menarik