MKD Ungkap Pemilik Alphard Berpelat DPR Palsu yang Digunakan Brigadir RAT, Siapa?

MKD Ungkap Pemilik Alphard Berpelat DPR Palsu yang Digunakan Brigadir RAT, Siapa?

Terkini | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 14:31
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap identitas pemilik mobil Alphard berpelat anggota DPR palsu yang digunakan anggota Polresta Manado Brigadir RAT bunuh diri di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Identitas itu ditemukan berdasarkan verifikasi pemilik mobil ke pihak kepolisian.

Dari verifikasi itu, ditemukan alamat sang pemilik mobil sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir RAT bunuh diri.

"Di STNK disebutkan Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan, lebih kurang seperti itu," kata Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia mengaku belum bisa menjelaskan siapa sosok Indra Pratama. Oleh karena itu, MKD memanggil Indra pada 15 Mei 2024 mendatang.

"Wah kalau ini kita panggil dulu, mesti kita panggil dulu, belum kita panggil. Nanti waktu kita panggil, kita undang lagi media," ujar dia.

Sedianya, pemanggilan pemilik mobil Alphard tersebut dilakukan pada hari ini, Senin (6/5/2024). Namun, rencana itu harus ditunda lantaran DPR masih dalam masa reses.

"Belum, belum (dilakukan pemeriksaan). Karena kita masih masa reses, kita akan manggil mereka tanggal 15 (Mei), insya Allah tanggal 15 masuk masa sidang," kata dia.

Sebelumnya, Tim Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri mengonfirmasi tembakan yang menyebabkan luka pada kepala Brigadir RAT berasal dari dalam mobil. Proses investigasi kini sudah dinyatakan selesai.

Anggota tim Puslabfor Polri Kompol Irfan menyatakan, tidak ada tanda-tanda pecahnya jendela atau kaca mobil yang menunjukkan tembakan tersebut berasal dari luar.

"Tidak ada kerusakan pada jendela atau kaca mobil sebagai bukti tembakan. Ini menegaskan bahwa tembakan berasal dari dalam mobil," ujarnya, Senin (29/4/2024).

Menurut Irfan, kesimpulan ini didasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik yang dilakukan Tim Labfor Polri.

Topik Menarik