Viral Pria di Malang Pamer Alat Vital ke Mahasiswi Cantik, Sudah 6 Tahun Menduda

Viral Pria di Malang Pamer Alat Vital ke Mahasiswi Cantik, Sudah 6 Tahun Menduda

Berita Utama | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 13:20
share

MALANG, iNews.id - Pelaku ekshibisionis atau mempertontonkan alat vital ke mahasiswi cantik di Kota Malang ditangkap polisi. Identitasnya berinsial KA (32) karyawan swasta warga Karangploso, Kabupaten Malang yang statusnya duda karena perceraian selama 6 tahun.

Pelaku KA ditangkap di rumahnya usai terekam CCTV pamer alat kelamin di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Bahkan videonya viral di media sosial (medsos).

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan, peristiwa ekshibisionis ini dilaporkan ketua RT setempat di lokasi kejadian sebab telah dianggap meresahkan warga.

"Kami temukan perempuan yang ditunjukkan kemaluannya oleh pelaku ini. kemudian ketua lingkungan setempat yaitu Pak RT karena memang warga di situ resah, akhirnya melapor ke Polsek Lowokwaru," ujar Anton Widodo saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024).

Berdasarkan laporan itulah, pelaku akhirnya ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (4/5/2024) pukul 22.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan, pelaku diketahui telah empat kali pamer alat vital di wilayah Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Dia berangkat dari rumahnya Karangploso, berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dan melihat banyak perempuan nongkrong di situ sehingga punya keinginan untuk melakukan aksi eksibisionisme," ucapnya.

Pelaku diduga nekat pamer kelamin karena sudah lama bercerai dengan istri sehingga tidak terlampiaskan hasrat seksualnya. Kepuasan seksual itulah yang diduga sempat muncul ketika pelaku mempertontonkan alat vital dan membuat korban berteriak melihatnya.

Atas aksinya yang sempat viral, pelaku KA kini harus mendekam ditahanan Polresta Malang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidana untuk UU Pornografi 10 tahun penjara. Kemudian ancaman pidana untuk KUHPnya Pasal 281 ayat 2 adalah 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Topik Menarik