PDIP Sebut jika Gugatan KPU Dikabulkan Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

PDIP Sebut jika Gugatan KPU Dikabulkan Bisa Jadi Pertimbangan MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Berita Utama | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 14:00
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut jika gugatan dikabulkan bisa menjadi pertimbangan MPR tidak melantik Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden. PDIP diketahui sedang mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran di PTUN.

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Gayus menjelaskan alasan mengajukan gugatan karena KPU melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diketahui menerima pendaftaran Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) namun masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," katanya.

Selain itu, dia mengajukan gugatan ini karena memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

"Proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan banding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," katanya.

Topik Menarik