KPK Tegaskan SPDP terkait Kasus Korupsi di Boyolali yang Beredar Hoaks

KPK Tegaskan SPDP terkait Kasus Korupsi di Boyolali yang Beredar Hoaks

Terkini | inews | Rabu, 1 Mei 2024 - 07:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait kasus korupsi di Boyolali, Jawa Tengah. KPK memastikan SPDP itu adalah hoaks atau palsu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan SPDP palsu tertanggal 9 Januari 2024 itu mencantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar, kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan surat palsu ini beredar di sejumlah media online sejak awal 2024. Hal serupa berpotensi terjadi di wilayah lain atau pun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat atau pun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK untuk melapor.

Segera laporkan ke call center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat, ujarnya.

Topik Menarik