Perlindungan Hak Paten atau Hak Cipta secara Internasional

Perlindungan Hak Paten atau Hak Cipta secara Internasional

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 16:43
share

PERTANYAAN:
Bagaimana cara melindungi hak paten atau hak cipta di berbagai negara dan apakah ada mekanisme untuk melindungi HKI secara internasional?

JAWABAN:
Hak Paten merupakan hak yang lahir berdasarkan permohonan yang diajukan oleh inventor. Jika invensi yang diajukan mengandung unsur novelty dan dapat dibuat dalam jumlah banyak, maka permohonan paten dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Secara nasional yang memiliki kewenangan adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Perlindungan paten secara internasional dapat dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi Patent Cooperation Treaty (PCT) atau Traktat Kerja Sama Paten pada tahun 1997. Traktat ini merupakan kesepakatan beberapa negara yang dikoordinasi oleh WIPO (World Intellectual Property Organization), yaitu sebuah badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pengajuan permohonan hak paten ke beberapa negara yang merupakan anggota PCT.

Saat ini ada 157 negara yang merupakan anggota PCT. Jadi, permohonan perlindungan paten ke negara-negara anggota PCT dapat dilakukan dari Indonesia.

Hak cipta adalah hak yang lahir dengan prinsip deklaratif, artinya perlindungan diperoleh secara otomatis ketika sebuah karya sudah jadi/sudah terbentuk dan dilakukan pengumuman oleh pencipta. Bentukan hak cipta merupakan karya yang masuk ruang lingkup ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra, bisa berupa buku, lagu, koreografi tarian, karya arsitektur, permaian video dan masih banyak lagi yang disebut dalam pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Jadi, lahirnya hak cipta sebagai syarat untuk mendapat perlindungan sesuai UU yang berlaku tidak perlu didaftarkan. Di Indonesia melalui DJKI hanya mengeluarkan sertifikat Pencatatan Hak Cipta yang merupakan pembuktian kebenaran seseorang sebagai pencipta suatu karya. Sifatnya hanya untuk mencatatkan, bukan mendaftarkan yang melahirkan hak. Tetapi banyak negara yang tidak mengatur pencatatan hak cipta seperti Indonesia. Karena sistem perlindungan deklaratif, maka tidak memerlukan formalitas untuk memulai perlindungan.

Perlindungan berlaku di negara-negara yang merupakan anggota Berne Convention. Mekanisme perlindungan HKI secara internasional tergantung bagian HKI yang akan dilindungi. Untuk Paten melalui PCT seperti yang sudah dibahas di awal, untuk merek melalui Madrid Protocol System yang telah diratifikasi oleh Indonesia sejak tahun 2016.

Dengan Madrid Protocol System ini, perlindungan merek dapat dilakukan dari Indonesia ke negara-negara yang dituju yang merupakan anggota Madrid Protocol. Untuk perlindungan merek internasional, merek tersebut harus dilindungi terlebih dahulu di Indonesia baru dapat dilindungi secara internasional.

Untuk bagian-bagian HKI lainnya juga mendapatkan perlindungan secara internasional di negara-negara yang sudah meratifikasi WTO agreement.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Topik Menarik