Bea Cukai Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB yang Viral Ditagih Ratusan Juta

Bea Cukai Serahkan Bantuan Alat Belajar SLB yang Viral Ditagih Ratusan Juta

Ekonomi | inews | Senin, 29 April 2024 - 14:45
share

TANGERANG, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) resmi menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta yang ditahan kurang lebih selama satu tahun di tempat penimbunan Pabeanan Soetta. Alat tersebut sempat viral di media sosial setelah salah satu netizen mengaku harus membayar ratusan juta rupiah dan biaya denda gudang per hari jika ingin mengambilnya.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta Dede Kurniasih di DHL Express Servicepoint - JDC, Soewarna Bussiness Park, Blok A, Lot 7A-7B, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten. 

Dalam kesempatan itu, Askolani pun menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya bahwa pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," tuturnya.

Namun setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.

Askolani menyebut, aturan itupun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

Askolani juga mengklaim bahwa DJBC secara aktif telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur importasi barang kiriman. Meski demikian, dia menyadari bahwa upaya yang telah dilakukan masih belum menjangkau masyarakat secara masif sehingga menyebabkan masih adanya permasalahan yang dialami para importir seperti di atas. 

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan upaya dalam melaksanakan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur kepabeanan. DJBC juga berterima kasih atas perhatian yang telah diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman.

Askolani menekankan, DJBC akan secara terbuka menerima kritik dan saran yang membangun dari masyarakat sebagai upaya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam memberikan pelayanan kepadampara pengguna jasa.

Topik Menarik