RPA Perindo Klarifikasi Jaminan Hak Kerja Nursiyah di Sudin Disnaker Jakarta Utara 

RPA Perindo Klarifikasi Jaminan Hak Kerja Nursiyah di Sudin Disnaker Jakarta Utara 

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 13:51
share

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menghadiri sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Senin (29/4/2024). Tujuannya memperjuangkan hak-hak Nursiyah (24) karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan (PT SLT).

"Hari ini RPA Perindo diberi kuasa oleh korban kriminalisasi (Nursiyah) melaksanakan rapat dengan Dinas Tenaga Kerja. Dilaksanakan klarifikasi antara RPA Perindo Ibu Nursiyah tidak mendapatkan jaminan kerja," ujar Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Jakarta Utara, Senin (29/4).

Dia mengungkapkan hak-hak Nursiyah selama 5 tahun bekerja tidak diberikan Jamsostek dan upah harian tidak sesuai ketentuan.

"Tapi tadi tidak ada kesepakatan antara RPA Perindo dan perusahaan ikan (PT SLT). Akan ditindaklanjuti dari Sudin Naker dengan proses mediasi. Apakah ada kesepakatan," pungkas Jeannie.

Sebelumnya, Nursiyah (24) dituntut 1 tahun 10 bulan penjara di PN Jakarta Utara pada Kamis (25/4/2024). Dia menangis memeluk anaknya berinisial S (4) usai mendengarkan sidang tuntutan tersebut.

Nursiyah dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaaan dalam sidang lanjutan pada Kamis 2 Mei 2024.

Topik Menarik