BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli

BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli

Ekonomi | inews | Senin, 29 April 2024 - 10:56
share

SAMOSIR, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memastikan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen dibebankan ke pedagang, bukan ke konsumen atau pembeli. Beban biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) adalah bentuk administrasi untuk sistem IT, sehingga tidak serta merta dibebankan ke pembeli.

"Meskipun biaya itu tetap ada tapi diusahakan tetap terjangkau, tapi ini tidak dibebankan dengan konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara," ujar Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana K Widyasari dalam diskusi Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respon Bauran Kebijakan BI, Samosir, Sumatera Utara, Minggu (28/4/2024).

Respons Elyana merupakan bentuk tanggapan dari salah satu pedagang dengan minimarket lokal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, yang membebankan biaya MDR ke konsumen. 

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, kasir minimarket tersebut menegaskan ke pembeli yang ingin membayar memakai QRIS akan dikenakan tambahan 0,3 persen.

Dengan adanya keputusan tersebut, mayoritas pembeli yang datang ke minimarket tersebut jadi membayar dengan uang cash. Padahal, MDR 0,3 persen merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3 persen bagi pelaku usaha sejak 1 Juli 2023. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul.

Topik Menarik