Daftar 17 Bandara yang Tak Lagi Layani Penerbangan Internasional, dari Adi Soemarmo hingga Supadio

Daftar 17 Bandara yang Tak Lagi Layani Penerbangan Internasional, dari Adi Soemarmo hingga Supadio

Ekonomi | inews | Sabtu, 27 April 2024 - 11:01
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024. Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Dengan begitu, terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuturkan, tujuan pengurangan jumlah Bandara Internasional ini secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujar Adita dalam keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (27/4/2024).

Berikut 17 bandara yang saat ini turun kelas dan hanya melayani penerbangan domestik:

1. Bandara Adi Soemarmo (Boyolali, Jawa Tengah)
2. Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah)
3. Bandara Husein Sastranegara (Bandung, Jawa Barat)
4. Bandara Adisucipto (Sleman, Yogyakarta)
5. Bandara Bali Utara (Buleleng, Bali)
6. Bandara Silangit (Tapanuli Utara, Sumatera Utara)
7. Bandara Soewondo (Medan, Sumatera Utara)
8. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Riau)
9. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan)
10. Bandara Supadio (Kubu Raya, Kalimantan Barat)
11. Bandara Juwata (Tarakan, Kalimantan Utara)
12. Bandara Symasudin Noor (Banjar Baru, Kalimantan Selatan)
13. Bandara Selaparang (Mataram, NTB)
14. Bandara Pattimura (Ambon, Maluku)
15. Bandara El Tari (Kupang, NTT)
16. Bandara Mopah (Merauke, Papua)
17. Bandara Frans Kaisiepo (Biak Numfor, Papua).

Selain itu, berikut 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
2. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
3. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
5. Bandara Hang Nadim (Banten, Kepulauan Riau)
6. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
7. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
8. Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
9. Bandara Kulonprogo (Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
10. Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
14. Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
15. Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
16. Bandara Sentani (Jayapura, Papua)
17. Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT).

Topik Menarik