Jokowi Resmi Naikkan Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Terbesar Dapat Rp29 Juta!

Jokowi Resmi Naikkan Tukin Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Terbesar Dapat Rp29 Juta!

Ekonomi | inews | Jum'at, 19 April 2024 - 15:31
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) di Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Hal itu tertuang dalam Pepres Nomor 51 tahun 2024.

Dalam aturan itu, diketahui tukin tertinggi sebesar Rp29.085.000 dan yang terkecilnya sebesar Rp1.968.000. Berdasarkan pasal 2 ayat 2, tukin diberikan setiap bulan kepada pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Daftar Tukin di Badan Nasional Pengelola Perbatasan

  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Sementara itu, besaran tukin tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan, serta yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas.

Topik Menarik