Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Selebgram Adelia Putri Dituntut 7 Tahun Penjara 

Terkini | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 16:24
share

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma dituntut tujuh tahun penjara. Adelia dinilai terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Berkas tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (28/3/2024). 

Dalam tuntutannya, JPU Eka menyampaikan, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti menikmati hasil kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu milik suaminya Kadapi seorang narapidana yang menjadi pengendali jaringan Fredy Pratama.

Menurut JPU, terdakwa Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Adelia Putri Salma dengan penjara selama tujuh tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar JPU Eka. 

Selain tuntutan tujuh tahun penjara, lanjut Eka terdakwa Adelia juga didenda sebesar Rp2 miliar dengan subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Adelia Putri Salma tak henti-henti meneteskan air mata hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat menskors sidang. 

"Kenapa nangis, apa kita tunda dulu biar tenang, tangis penyesalan atau apa. Kita skor dulu, sampai saudara berhenti menangis. Ini sudah ringan (tuntutan) ancaman maksimal 15 tahun," ucap hakim Lingga. 

Setelah skor, sidang kembali dibuka, kuasa hukum Adelia Putri Salma menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada Kamis (4/4/2024).

Sebelumnya, Adelia didakwa pasal pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba dengan total uang mencapai Rp3,67 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini disebutkan, Adelia kerap menerima uang hasil bisnis narkoba yang dijalankan suaminya David alias Kadapi.

Dari hasil barang bukti uang yang tersimpan dalam 4 rekening miliknya, Adelia menerima uang lebih dari Rp3,67 miliar. Adelia disebut menerima uang dari Kadapi sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Bahwa uang bulanan yang terdakwa Adelia Putri Salma terima rutin setiap 2 minggu sekali dari Kadapi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp 15-20 juta. Bahwa dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta dibelikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan surat dakwaan, Selasa (30/1/2024).

Topik Menarik