Sengketa Pilpres, Tim Ganjar-Mahfud: MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator yang Fokus Angka

Sengketa Pilpres, Tim Ganjar-Mahfud: MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator yang Fokus Angka

Terkini | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 08:09
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak menjadi mahkamah kalkulator yang hanya berfokus pada angka dalam menangani gugatan sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, MK harus melihat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) itu secara luas.

Dia meminta MK bisa menilai faktor lain, seperti rentetan peristiwa yang terjadi sebelum pemungutan suara.

"Menurut saya MK harus melihat perkara ini secara holistik dan tidak sempit. MK jangan menjadi mahkamah kalkulator yang hanya berfokus pada angka, MK harus melihat perkara ini secara luas dalam arti menilai faktor yang terjadi sebelum pemungutan suara," kata Heru saat dihubungi, Kamis (28/3/2024).

Dia menyinggung keputusan MK dari sejumlah negara yang membatalkan hasil pemilu seperti Australia, Thailand, Kenya, Zimbabwe hingga Malawi.

Menurutnya, MK bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran bila ditemukan unsur kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Di atas itu, sudah ada preseden bahwa MK dapat membatalkan pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang pada kasus pilkada jika terjadi pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM," katanya.

Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan PHPU Pilpres ke MK. Berikut isi petitum lengkap Ganjar-Mahfud di sidang PHPU Pilpres 2024:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini

Topik Menarik