Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Sam Bankman-Fried Divonis 25 Tahun Penjara Terkait Penipuan FTX

Ekonomi | inews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 06:33
share

NEW YORK, iNews.id - Sam Bankman-Fried divonis hukuman 25 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis waktu setempat. Hukuman tersebut setelah pria yang dijuluki sebagai raja kripto ini mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di bursa kripto miliknya yang sekarang bangkrut, FTX.

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS), Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangannya. Kaplan menyebut Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan.

Sebelumnya, pengadilan memutuskan Bankman-Fried bersalah pada 2 November 2023 atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada tahun 2022 dalam apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

"Dia tahu itu salah, dia tahu itu tindakan kriminal. dia menyesal telah membuat taruhan buruk mengenai kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, karena itu adalah haknya," ucap Kaplan dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).

Bankman-Fried, yang saat persidangan mengenakan kaus penjara lengan pendek berwarna krem, selama 20 menit memberikan pernyataan kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekannya di FTX, tetapi dia tidak mengakui telah melakukan aksi kriminal. Dia juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkepal di depannya saat Kaplan membacakan vonis tersebut. Dia kemudian berbicara sebentar dengan pengacaranya, Marc Mukasey sebelum dibawa keluar ruang sidang oleh anggota US Marshals Service.

Adapun, hukuman tersebut menandai puncak dari kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donor politik utama hingga menjadi piala terbesar hingga saat ini dalam tindakan keras yang dilakukan oleh otoritas AS terhadap penyimpangan di pasar mata uang kripto.

Ada konsekuensi serius jika menipu nasabah dan investor. Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," ucap Jaksa Agung AS, Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan 8 miliar dolar AS, investor ekuitas FTX kehilangan 1,7 miliar dolar AS, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan Bankman-Fried kehilangan 1,3 miliar dolar AS.

Hakim juga memerintahkan penyitaan sebesar 11 miliar dolar AS dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Sebelumnya, Jaksa federal telah menuntut Bankman-Fried hukuman 40-50 tahun penjara. Sementara, Mukasey sempat mengajukan tuntutan hukuman kurang dari 5-1/4 tahun.

Topik Menarik