Puan Tegaskan Tak Ada Perubahan UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap untuk Parpol Pemenang Pemilu

Puan Tegaskan Tak Ada Perubahan UU MD3, Kursi Ketua DPR Tetap untuk Parpol Pemenang Pemilu

Terkini | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 16:04
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengaku sampai saat ini tidak pernah mendengar adanya wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Diketahui, dari isu yang berkembang, revisi UU MD3 ini dalam rangka mengatur ulang soal siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR.

Puan mengklaim seluruh pimpinan DPR bersepakat untuk tidak mengutak-atik UU MD3 ini.

Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada revisi), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR, kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Oleh karena itu, Ketua DPP PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada wacana tersebut. Dia menyebut seluruh fraksi akan taat mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan nggak pernah denger ya Pak dasco ya? Nggak pernah dengar ada hal itu, ujarnya.

Puan kembali menyampaikan bahwa posisi Ketua DPR diberikan kepada partai politik yang keluar sebagai pemenang Pemilu di 2024.

Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan, katanya.

Topik Menarik