Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman, IPW: Langkah Tepat!

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman, IPW: Langkah Tepat!

Terkini | inews | Kamis, 28 Maret 2024 - 16:07
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan berita bohong dengan terlapor jurnalis Aiman Witjaksono. Indonesia Police Watch (IPW) menilai penghentian kasus itu langkah tepat.

Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Witjaksono adalah langkah tepat, ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kamis (28/3/2024).

Sugeng mengingatkan, Kapolri telah menegaskan Polri tidak anti-kritik. Sementara pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin undang-undang di negara demokrasi.

Menurutnya, penghentian kasus ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang pemidanaan terhadap berita bohong.

Penghentian kasus oleh Polda Metro Jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri, kata Sugeng.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono menyampaikan kasus dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong yang melibatkan dirinya dihentikan penyidik Polda Metro Jaya. Kabar itu diketahui setelah dirinya menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik, Rabu (27/3/2024) malam.

"Bapak Ibu semua, sekadar mengabarkan saya menerima surat keterangan yang menyatakan bahwa kasus saya sudah resmi dihentikan alias di-SP3," kata Aiman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Aiman menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi dukungan dan doa atas kasus tersebut.

Topik Menarik