MSCI Ancam Bursa RI Masuk Standalone Market, Kapolri Siap Terjunkan Tim Usut Pelanggaran
IDXChannel - Pemerintah melibatkan Kepolisian RI (Polri) dalam penangangan reformasi pasar modal di Indonesia. Kehadiran aparatur penegak hukum itu untuk mengusut dugaan tindak pidana di pasar modal menyusul ancaman MSCI memasukkan bursa saham Indonesia ke dalam kategori Standalone Market.
"Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal," kata Kapolri Jenderal (Pol), Suyudi saat konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Suyudi menegaskan bahwa Polri akan bertindak berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. Dalam hal ini, Polri siap mendukung penegakan hukum di pasar modal.
"Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi dukungan Polri terhadap perbaikan di pasar modal. Dia juga menyebut, adanya pihak-pihak yang diduga telah melanggar aturan main di pasar modal.
"Terima kasih atas apa yang disampaikan Pak Kapolri. Itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat," katanya.
MSCI sebelumnya menyoroti kualitas pasar modal di Indonesia terkait dengan isu seputar kelayakan investasi (investability), tingginya konsentrasi kepemilikan oleh pemegang saham pengendali (high shareholding concentration), hingga adanya transaksi perdagangan saham yang terkoordinasi (coordinated trading). Persoalan ini menjadi alasan bagi MSCI untuk membuka konsultasi dalam rangka menurunkan status pasar saham RI dari Emerging Market ke Standalone Market.
Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada emiten konglo, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pemerintah resmi menjatuhkan denda kepada DSSA sebesar USD83,3 juta (Rp1,5 triliun), BREN USD27,8 juta (Rp500 miliar), dan CUAN USD5,6 juta (Rp100 miliar).
OJK menemukan fakta terkait adanya dugaan manipulasi harga saham di pasar oleh DSSA. Seadngkan BREN dan CUAN, regulator menemukan praktik penggunaan pihak-pihak afiliasi dalam proses IPO.
Oleh karena itu, OJK berkesimpulan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta praktik pemesanan saham IPO BREN dan CUAN tersebut.
(Rahmat Fiansyah)










