Tak Ada Karhutla di Area Operasional, Produksi CPO Sumber Tani (STAA) Berjalan Normal

Tak Ada Karhutla di Area Operasional, Produksi CPO Sumber Tani (STAA) Berjalan Normal

Ekonomi | idxchannel | Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:44
share

IDXChannel - PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA) memastikan aktivitas operasional perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tetap berjalan normal di tengah potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kegiatan operasional perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah tetap berjalan sesuai target produksi 2026.

"Tidak terdapat kejadian karhutla di wilayah operasional perusahaan maupun entitas anak," tulis manajemen STAA dalam surat kepada Bursa, Kamis (15/10/2026).

STAA terus memantau potensi titik panas (hotspot) di dalam maupun di sekitar area perkebunan meski tidak terdapat kejadian karhutla di wilayah operasional, termasuk refinery dan fraksinasi di Dumai, Riau.

Sepanjang 2025, pabrik kelapa sawit STAA mengolah lebih dari 2,01 juta ton tandan buah segar (TBS). Dari jumlah tersebut, perseroan memproduksi lebih dari 430 ribu ton minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan sekitar 99.600 ton inti sawit atau palm kernel. Pada periode yang sama, STAA membukukan pendapatan sebesar Rp9,6 triliun.


"Belum terdapat dampak material akibat karhutla terhadap pendapatan, laba, maupun nilai aset. Potensi dampak tidak langsung, seperti kabut asap, juga belum signifikan," tutur manajemen.

Untuk mengantisipasi risiko karhutla, STAA secara konsisten menjalankan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran lahan dan kebun, termasuk memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016.

Dalam jangka panjang, perseroan menerapkan kebijakan keberlanjutan yang mencakup komitmen No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE), serta kepatuhan terhadap regulasi Uni Eropa mengenai deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Langkah mitigasi lainnya meliputi penerapan kebijakan tanpa bakar (zero burning) dalam pembukaan, peremajaan, dan pengelolaan lahan. Perseroan juga berupaya memenuhi standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).


(DESI ANGRIANI)

Topik Menarik