Balada Saham BUMN Karya: Empat-empatnya Kini Disuspensi
IDXChannel – Nasib saham-saham BUMN Karya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kian tertekan. Jika sebelumnya PT PP (Persero) Tbk (PTPP) masih menjadi satu-satunya saham BUMN Karya utama yang dapat diperdagangkan secara normal, kini seluruh empat emiten tersebut telah berstatus suspensi.
Keempat emiten tersebut adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PTPP.
PTPP menjadi yang terakhir menyusul tiga emiten lainnya. BEI menghentikan sementara perdagangan saham PTPP di seluruh pasar mulai sesi pra-pembukaan Senin, 5 Oktober 2026 hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Keputusan tersebut diambil setelah PTPP menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B ke-21 yang seharusnya dibayarkan pada 2 Oktober 2026.
BEI menyebut penundaan pembayaran bunga tersebut menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha atau going concern perseroan.
Sebelum PTPP, ADHI lebih dahulu masuk daftar saham BUMN Karya yang disuspensi.
BEI menghentikan sementara perdagangan ADHI mulai 24 Agustus 2026 setelah perseroan menunda pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
Nilai bunga yang belum dapat dibayarkan mencapai Rp60,8 miliar dan jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.
BEI menyatakan penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha ADHI.
Tekanan serupa terjadi pada WIKA. BEI kembali menghentikan sementara perdagangan saham WIKA di seluruh pasar sejak 18 Februari 2025 setelah perseroan menunda pembayaran pendapatan bagi hasil dua Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo pada tanggal tersebut.
Kewajiban yang ditunda mencakup pendapatan bagi hasil ke-22 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B dan pendapatan bagi hasil ke-23 seri C.
BEI juga menyebut penundaan pembayaran tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha WIKA, sehingga suspensi berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Sementara itu, WSKT menghadapi persoalan yang lebih panjang.
Saham Waskita Karya telah lama berada dalam status suspensi, yakni sejak 8 Mei 2023, dan kembali diperpanjang oleh BEI mulai 24 September 2026 setelah perseroan menunda pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A.
Kabar terbaru, WSKT menyebut pihaknya telah menuntaskan kewajiban pembayaran pokok atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo 24 September 2026.
Pelunasan kewajiban surat utang tersebut diselesaikan melalui mekanisme penjaminan sesuai dengan klausul perjanjian yang telah disepakati, di mana pencairan klaim ditanggung bersama oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) berdasarkan porsi masing-masing.
Dengan masuknya PTPP, kini empat saham BUMN Karya utama tersebut sama-sama berada dalam status suspensi.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan BUMN Karya tidak lagi hanya tercermin dari kinerja saham di pasar sekunder, tetapi juga telah berkaitan langsung dengan kemampuan sejumlah emiten memenuhi kewajiban kepada pemegang obligasi dan sukuk.
Pada saat yang sama, masing-masing perseroan masih menjalankan berbagai upaya restrukturisasi kewajiban.
Waskita Karya, misalnya, telah memperoleh persetujuan pemegang obligasi atas sejumlah usulan restrukturisasi dalam RUPO pada 3 September 2026.
Namun, perkembangan tersebut belum otomatis membuat saham kembali dapat diperdagangkan karena pembukaan suspensi tetap bergantung pada keputusan BEI dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Soal Merger BUMN Karya
Di sisi lain, konsolidasi perusahaan konstruksi pelat merah dinilai masih membutuhkan proses panjang.
Setelah PTPP dan ADHI menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA), fokus pemegang saham masih diarahkan pada penyehatan neraca dan arus kas sebelum merger BUMN karya dilakukan.
Analis RHB Sekuritas Mutiara Nita dalam riset yang terbit pada 28 September 2026 menyebut PTPP dan ADHI kini menyusul WIKA dan WSKT yang sebelumnya telah masuk ke dalam skema MRA.
Menurut RHB Sekuritas, MRA menjadi bagian dari proses restrukturisasi utang yang mencakup pinjaman bank, obligasi, dan utang berbunga lainnya secara menyeluruh kepada para kreditur. Langkah tersebut juga dapat disertai dengan divestasi aset.
ADHI mengajukan restrukturisasi utang sekitar Rp3 triliun, sedangkan PTPP akan merestrukturisasi utang sekitar Rp20 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp18 triliun pinjaman bank dan Rp2 triliun obligasi, yang masih memerlukan persetujuan pemegang saham.
RHB menilai langkah PTPP dan ADHI tersebut menunjukkan bahwa merger BUMN karya masih belum dalam tahap dekat.
Danantara sebagai pemegang saham mayoritas disebut ingin terlebih dahulu memperbaiki dan memperkuat neraca serta arus kas perusahaan sebelum melakukan merger atau aksi korporasi lainnya.
Proses tersebut mencakup restrukturisasi utang, divestasi aset, perampingan anak usaha, hingga kemungkinan suntikan modal.
Untuk PTPP, salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah divestasi PP Infrastruktur yang memiliki dan mengoperasikan delapan fasilitas pengolahan air.
Sementara itu, pembahasan restrukturisasi anak usaha PTPP, PT PP Properti Tbk (PPRO), masih berlangsung.
Danantara juga menargetkan struktur BUMN karya menjadi lebih ramping, dengan jumlah perusahaan saudara dan/atau anak usaha dibatasi maksimal satu. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.








