OJK Ungkap 41 Lembaga Keuangan Syariah Siapkan Spin Off dan Pengalihan Portofolio
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri keuangan syariah nasional tengah memacu restrukturisasi kelembagaan, baik melalui skema pemisahan (spin-off) dengan mendirikan entitas baru maupun melalui pengalihan portofolio bisnis.
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan kepatuhan terhadap regulasi pemisahan unit usaha syariah guna memperkuat skala ekonomi dan ketahanan industri.
Otoritas mencatat puluhan institusi keuangan syariah terus mematangkan langkah restrukturisasi unit usaha mereka demi memenuhi ketentuan pemisahan kelembagaan. Upaya konsolidasi ini ditempuh baik melalui pendirian entitas mandiri baru maupun lewat pengalihan portofolio bisnis ke perusahaan syariah lain.
"Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS, terdiri dari 23 perusahaan yang memilih mendirikan entitas baru dan 18 perusahaan yang mengalihkan portofolio," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (6/10/2026).
Hasil Persib Bandung vs PSM Makassar di Super League 2026-2027: Comeback, Pangeran Biru Menang 3-1
Penyampaian perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) tersebut menjadi acuan peta jalan bagi masing-masing lembaga dalam mengeksekusi transformasi bisnisnya. Berdasarkan evaluasi regulator, pemilihan opsi pengalihan portofolio menjadi alternatif rasional bagi entitas yang mempertimbangkan efisiensi modal dan infrastruktur, sementara pendirian badan usaha baru dipilih oleh unit usaha yang telah memiliki kesiapan permodalan memadai.
Realisasi pemisahan unit usaha syariah tersebut menunjukkan kemajuan bertahap seiring rampungnya proses perizinan sejumlah unit usaha pada pengujung kuartal ketiga tahun ini.
Di saat yang sama, belasan unit syariah lainnya dilaporkan masih berkutat merampungkan seluruh tahapan administratif dan operasional pemisahan.
"Hingga September 2026, secara kumulatif sebanyak 11 perusahaan telah menuntaskan pendirian badan usaha baru usai bertambah empat unit, 10 perusahaan rampung mengalihkan portofolio, dan 11 unit syariah lainnya masih dalam proses pemisahan," ujar Friderica.
Pada September 2026, OJK mencatat tidak ada penambahan unit syariah yang menyelesaikan proses pemisahan melalui skema pengalihan portofolio ke perusahaan lain. Kendati demikian, regulator memastikan proses pengawasan tetap berjalan ketat agar hak-hak nasabah tetap terlindungi selama proses transisi portofolio berlangsung.
Di tengah bergulirnya agenda restrukturisasi kelembagaan, dinamika pasar modal syariah nasional masih dibayangi oleh volatilitas indeks saham gabungan domestik. Meski begitu, minat investor terhadap instrumen investasi syariah berbasis pendapatan tetap dan pengelolaan dana kelolaan tetap membukukan kurva ekspansi.
"Meskipun kinerja Indeks Saham Syariah Indonesia secara tahun berjalan masih menghadapi tekanan sejalan dengan IHSG, Sukuk Korporasi mampu tumbuh positif 10,65 persen dan AUM Reksa Dana Syariah naik 1,04 persen," katanya.
Kinerja positif sukuk korporasi dan pengelolaan aset (Asset Under Management/AUM) reksa dana syariah tersebut menjadi penyeimbang di tengah pelemahan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang terimbas fluktuasi pasar modal regional. Pertumbuhan instrumen surat utang berbasis syariah ini mencerminkan tingginya kepercayaan korporasi dan investor terhadap alternatif pendanaan berbasis syariah.
Daya tahan sektor keuangan syariah dianggap stabil lantaean akselerasi fungsi intermediasi perbankan serta pembiayaan yang tetap melaju kencang hingga akhir Agustus 2026. Perbaikan kinerja juga mulai tampak pada industri asuransi berbasis syariah yang perlahan menepis kontraksi pendapatan premi.
"Pembiayaan perbankan syariah berhasil tumbuh double digit di level 11,61 persen dan piutang pembiayaan naik solid 9,27 persen, sementara pertumbuhan kontribusi asuransi syariah membaik ke level minus 0,12 persen," ujar Friderica.
(Dhera Arizona)









