INACA Desak Menkeu Terbitkan Aturan Pembebasan Pajak Suku Cadang Pesawat
IDXChannel - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan pajak untuk suku cadang (spare part) pesawat terbang. Kehadiran PMK dinilai sangat penting sebagai aturan pelaksana dari kebijakan insentif fiskal tersebut.
Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, kebijakan pembebasan biaya pajak impor suku cadang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan biaya operasional maskapai di tengah tingginya sejumlah komponen biaya penerbangan.
INACA telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembahasan itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 mengenai pembebasan biaya pajak untuk suku cadang yang masuk ke Indonesia.
"INACA sudah diterima oleh Dirjen Bea Cukai untuk menjelaskan tentang Permen Perindustrian Nomor 16 tentang pembebasan biaya pajak spare part masuk," ujar Denon saat ditemui di Bandung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Menteri Pigai Minta Kasasi hingga PK
Namun, dia mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih perlu dikawal hingga tingkat Bea Cukai sebagai pelaksana di lapangan. Pasalnya, aturan teknis berupa PMK yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut hingga kini belum diterbitkan.
"Ini harus kita kawal sampai ke level Bea Cukai karena level eksekutornya di lapangan dan yang belum terbit itu PMK-nya. PMK-nya ini lagi kita kejar," katanya.
Denon berharap pembebasan pajak atau tarif untuk spare part pesawat hingga 0 persen nantinya dapat memberikan dampak langsung terhadap penurunan biaya operasional maskapai.
Selain persoalan suku cadang, INACA juga menyoroti meningkatnya sejumlah komponen biaya operasional maskapai, terutama harga avtur dan fluktuasi nilai tukar rupiah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan bagi industri penerbangan, khususnya ketika maskapai memasuki periode peak season seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).
INACA berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terhadap tekanan biaya yang dihadapi maskapai. Koordinasi tersebut antara lain melibatkan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Keuangan.
"Kita diajak juga bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, termasuk dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, sehingga semua komponen biaya terkait dengan kegiatan operasional maskapai," kata Denon.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan industri penerbangan dapat menghadapi periode musim puncak (peak season) saat Nataru maupun Angkutan Lebaran (Angleb) dengan kondisi biaya operasional yang lebih terkendali.
(Rahmat Fiansyah)










