Kemenhub Kaji Penerapan Batas Tarif pada Kapal Penyeberangan hingga Bus AKAP
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji penerapan tarif batas atas/tarif batas bawah (TBA/TBB) untuk moda transportasi selain pesawat terbang. Tujuannya untuk mengurangi motif persaingan bisnis yang hingga mengabaikan aspek keselamatan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, rencananya penerapan TBA/TBB akan berlaku untuk moda transportasi penyeberangan, kapal laut, hingga angkutan bus antar kota. Pengaturan tarif ini akan menjadi standar bagi operator untuk agar tidak lagi berlomba mencari penumpang dengan menawarkan tarif murah namun mengabaikan aspek keselamatan.
"Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis," ujarnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat dikutip Minggu (4/10/2026).
Dudy mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas bersama Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk menerapkan aturan baru tersebut. Ia juga belum menyebutkan kapan wacana pemberlakuan tarif batas minimal ini akan diterapkan.
"Tentu saya juga harus melihat dulu kebijakannya seperti apa. Tapi idenya adalah, jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi. Bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan. Tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," tuturnya,
Seperti diketahui, rentetan kecelakaan di sektor transportasi terus terjadi sejak awal tahun 2026, mulai dari kecelakaan kereta, kapal laut, kapal penyeberangan, hingga bus antar kota. Berdasarkan data dari Kemenhub, sejak Januari-Agustus 2026 setidaknya ada 601 kecelakaan kapal di Indonesia. Insiden ini menimbulkan korban jiwa sebanyak 239 orang dan 203 orang hilang.
Beberapa di antaranya kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa pada pertengahan September 2026. Kecelakaan ini melibatkan 243 penumpang, yang mana 114 orang berhasil dievakuasi termasuk 6 orang meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian atau belum ditemukan.
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin juga mengalami kebakaran pada 12 Agustus 2026. Kapal tersebut melayani rute Pelabuhan Padangbai, Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
(Rahmat Fiansyah)








