Kemenkeu Kaji Kenaikan PTKP 2027, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi yang ditargetkan berlaku pada 2027.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, penyesuaian skema PTKP saat ini masih dalam tahap penghitungan di internal pemerintah.
"Lagi dikaji," ujar Juda dalam rangkaian Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Juda mengatakan, pemerintah tengah menghitung dampak penyesuaian batas PTKP terhadap daya beli masyarakat. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi stimulus ekonomi yang dipimpin Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Selain opsi penyesuaian PTKP, pemerintah memastikan keberlanjutan insentif pengurangan PPh Pasal 21 bagi sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga 2027.
Menurut Juda, kedua instrumen tersebut tengah dikaji secara bersamaan untuk melihat dampaknya terhadap perekonomian rumah tangga, termasuk dari sisi penerimaan pajak.
Pedagang di Trotoar Pindah ke Area Dalam Pasar Kramat Jati, Pemprov DKI Gratiskan Sewa 6 Bulan
"At the same time tentu saja PPh-nya kan akan berkurang, ya kan? Kalau naik (PTKP naik). Jadi ini lagi dikaji level yang optimal," tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Besaran tersebut ditambah Rp4,5 juta untuk wajib pajak dengan status kawin, Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, serta Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan keluarga dengan maksimal tiga orang tanggungan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario teknis untuk mengantisipasi perkembangan pembahasan kebijakan PTKP di tingkat pemerintah.
"Ya, tentu. Kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSF. Nanti DJSF sampaikan juga di dalam forum," kata Bimo.
Bimo mengatakan, besaran penyesuaian PTKP dan dampaknya terhadap penerimaan negara perlu dihitung berdasarkan lapisan penghasilan wajib pajak. Pasalnya, sistem perpajakan Indonesia menerapkan tarif pajak progresif.
"Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita," kata Bimo.
Dia menjelaskan, wajib pajak pada kelompok penghasilan yang lebih tinggi memberikan kontribusi penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan kelompok berpenghasilan rendah.
"Jadi yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali," tutur dia.
Meski demikian, Bimo menilai, penguatan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi data dalam Coretax System dapat membantu mengantisipasi perubahan basis penerimaan apabila PTKP dinaikkan.
"Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan juga enggak apa-apa juga," katanya
Apabila pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan PTKP, DJP akan menyiapkan langkah untuk mengantisipasi perubahan penerimaan, termasuk dengan mencari sumber basis pajak baru.
"Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik," kata Bimo.
(DESI ANGRIANI)








