Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan juga Perhatikan Risiko Beban Arus Kas Perusahaan

Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan juga Perhatikan Risiko Beban Arus Kas Perusahaan

Terkini | idxchannel | Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:24
share

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak menimbulkan guncangan pada likuiditas dan arus kas perusahaan akibat akumulasi kewajiban finansial baru yang berjalan serentak. 

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, tumpukan beban operasional yang berlebihan berisiko menggerus daya tahan korporasi, membatasi ekspansi bisnis, hingga menekan penciptaan lapangan kerja formal di Tanah Air.

Apindo menilai peninjauan pasal-pasal dalam draf regulasi ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara terisolasi tanpa mengalkulasi total beban keuangan yang ditanggung pelaku usaha. Perubahan serentak pada skema pengupahan, batasan kontrak, pesangon, hingga sanksi hukum dikhawatirkan saling bertumpuk dan langsung membebani stabilitas permodalan industri.

"Perubahan upah, durasi kontrak, alih daya, pesangon, iuran, hingga sanksi akan bekerja secara bersamaan sehingga kajiannya tidak boleh terpisah. Bagi dunia usaha, akumulasi biaya ini berdampak langsung pada ketahanan arus kas, perencanaan tenaga kerja, keberanian berekspansi, serta kemampuan mempertahankan operasional bisnis," kata Shinta dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).

Shinta memaparkan dampak regulasi ketenagakerjaan harus ditakar secara komprehensif bagi pekerja dari aspek pendapatan bersih, kepastian hak, serta peluang memperoleh pekerjaan baru. Bagi perekonomian nasional, taruhannya adalah daya tarik investasi, produktivitas, dan konsumsi rumah tangga.

Untuk memperjelas arah kebijakan, Apindo mengusulkan nomenklatur anyar menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. 

Payung hukum ini dirancang untuk melindungi pekerja aktif, mempertahankan lapangan kerja yang ada, membuka akses bagi pencari kerja, serta memfasilitasi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar lekas terserap kembali ke dunia kerja dengan target konkret 2 juta lapangan kerja formal baru per tahun dan 30 persen pekerja tersertifikasi kompetensi pada 2030.

Terkait sistem pengupahan, kepastian formula penghitungan dinilai krusial agar perusahaan dapat merancang proyeksi anggaran ketenagakerjaan secara terukur. Regulasi upah minimum perlu diposisikan kembali sebagai fungsi jaring pengaman dasar dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha.

"Kami menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman dengan batas tertinggi KHL dari BPS, masa berlaku dua tahun, serta penyesuaian berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa mulai 0,1. Untuk upah di atas minimum, mekanismenya diserahkan secara bipartit sesuai produktivitas, sementara struktur dan skala upah tetap menjadi wewenang perusahaan," ujar Shinta.

Di ranah hubungan kerja, Apindo meminta pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diselaraskan dengan karakteristik riil pekerjaan proyek, musiman, maupun industri berbasis pesanan dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi. 

Pembatasan durasi kontrak kerja dan beban kompensasi dipandang sebagai satu paket utuh, mengingat desain kompensasi yang kian membebani di tengah durasi kerja yang sempit justru berpotensi memicu disinsentif perekrutan formal.

Tekanan arus kas korporasi juga rawan dipicu oleh ketidaksinkronan program jaminan sosial pascakerja yang berujung pada pembayaran ganda. Apindo mendesak agar skema pendanaan iuran di muka diperhitungkan secara cermat terhadap tanggungan pesangon yang diwajibkan kepada pemberi kerja.

"Dukungan pendapatan setelah PHK harus diintegrasikan dengan JKP dan layanan kembali bekerja, di mana skema pendanaan di muka perlu memperhitungkan kewajiban pesangon agar tidak terjadi pembayaran ganda. Penetapan tarif, manfaat, dan masa transisinya memerlukan kajian aktuaria yang matang serta kepastian tata kelola," ujar Shinta.

Sinkronisasi program perlindungan tersebut mencakup pemetaan tegas antara pesangon, JKP, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga program pensiun internal perusahaan berdasarkan sumber dana dan waktu pencairannya. Perhitungan silang hanya dapat dibenarkan untuk kewajiban yang setara dan berlandaskan hukum jelas, bukan untuk memangkas hak normatif buruh.

Selain kepastian finansial, pengusaha menekankan protokol pencegahan PHK secara bertahap lewat perundingan bipartit dengan landasan alasan hukum yang tegas, seperti efisiensi, pergantian kepemilikan, maupun pelanggaran mendesak, sembari tetap membuka ruang keberatan bagi buruh.

Lamanya proses sengketa industrial di pengadilan selama ini dinilai Shinta turut menyedot energi serta anggaran operasional yang signifikan bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pembaruan undang-undang dituntut menghadirkan sistem peradilan ketenagakerjaan yang ringkas dan berkepastian hukum.

"Ketidakjelasan alasan dan proses PHK memperpanjang ketidakpastian bagi kedua pihak, sehingga kami mengusulkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibatasi paling lama 60 hari. Desainnya harus cepat, terjangkau, menjamin hak untuk didengar, serta memastikan putusan memiliki kemampuan eksekusi yang nyata," ujar Shinta.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik