Dana Rp37 Triliun untuk Bayar Cicilan Kopdes Sudah Ada di Himbara, Pencairan Tunggu Verifikasi
IDXChannel - Pemerintah memastikan ketersediaan dana sebesar Rp37 triliun untuk membayar kewajiban pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah jatuh tempo pada 25 September 2026. Alokasi dana tersebut kini telah ditempatkan di jajaran perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan, proses penyerahan dana pembayaran tersebut saat ini tinggal menunggu rampungnya tahapan verifikasi serta validasi sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“KDMP memang jatuh tempo kemarin tanggal 25 September. Dana dari pemerintah sudah siap. Bahkan dana pemerintah untuk membayar 25 September sudah ditaruh di bank Himbara,” ujar Juda dalam Media Gathering APBN 2027 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).
Kendati dana pencairan sudah disiagakan di perbankan nasional, pemerintah tidak dapat langsung mentransfer dana tersebut tanpa akuntabilitas yang jelas. Juda menekankan bahwa seluruh mekanisme pembukaan kunci pencairan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola program KDMP, termasuk proses audit resmi.
“Pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK sehingga clean and clear,” ujar Juda.
Ia menggarisbawahi bahwa kesiapan dana pemerintah yang diendapkan di bank Himbara siap dieksekusi begitu seluruh verifikasi syarat administratif dan teknis dinyatakan tuntas.
“Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan,” kata Juda.
Sebelumnya, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) sempat memberikan catatan mengenai potensi risiko fiskal yang membayangi skema pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang secara total mencapai Rp240 triliun.
LPEM FEB UI menilai postur anggaran nasional menghadapi tantangan kredibilitas fiskal akibat maraknya akumulasi program-program berbiaya besar yang berpotensi berada di luar koridor disiplin fiskal konvensional.
"Meski pinjaman tetap tercatat di neraca bank milik negara, Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa negara akan membayar kewajiban tersebut sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun, mulai September 2026," tulis LPEM FEB UI dalam risetnya.
(NIA DEVIYANA)







