Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Ini Alasan Kejagung Belum Periksa Eks Kepala BGN Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Terkini | idxchannel | Selasa, 29 September 2026 - 23:30
share

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, penyidik hingga kini belum membutuhkan keterangan Nanik dalam proses pembuktian perkara tersebut.

"Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/20269).

Anang menjelaskan, keputusan untuk memanggil seseorang dalam pemeriksaan sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tim penyidik juga masih mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut.

"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa," kata Anang.

Sebelumnya, nama Nanik S Deyang muncul dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (8/9/2026).  

Lebih lanjut Nanik juga diketahui mulai menjabat sebagai Kepala BGN, usai dilantik Presiden Prabowo pada Senin 8 Juni 2026. Kemudian ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 22 Juli 2026 setelah 45 hari menjabat, lantaran alasan kesehatan untuk menjalani pengobatan jantung.

( Zakky Mubarok Santosa)

Topik Menarik