Entitas Induk di Luar Negeri, DJP Catat 1.460 Perusahaan Sudah Daftar sebagai WP GloBE
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.
Aturan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan standar pajak minimum global sebesar 15 persen yang dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Pendaftaran ini dilakukan dengan menambahkan status administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.
"Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan)," ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax dan diwajibkan bagi entitas anggota grup multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.
Ambang batas omzet tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Proses pendaftaran atau penambahan status wajib pajak GloBE dilaksanakan secara elektronik melalui portal Coretax oleh Penanggung Jawab (Person in Charge/PIC) perusahaan.
Alur registrasinya diawali dengan melakukan login menggunakan akun PIC, lalu melakukan impersonate ke akun WP badan.
Selanjutnya, pengguna membuka menu Portal Saya, memilih Perubahan Status, dan mengklik Penambahan Status Sebagai WP GloBE.
Pada tahap pengisian formulir, pengguna memeriksa data identitas perwakilan dan WP badan yang terisi otomatis, melengkapi identitas Entitas Induk Utama (UPE) mencakup NPWP/TIN, nama, alamat, negara, dan periode pembukuan, serta memasukkan data Grup Perusahaan Multinasional beserta tahun pengenaan GloBE pertama.
Febrie Adriansyah Klaim Tak Tahu Ada Brankas dan Emas 74 Kg, Pitra Romadoni: Nggak Masuk Logika
Setelah melengkapi data Kontak Administratif yang valid, pengguna menyetujui kotak pernyataan, mengirim pengajuan, dan sistem Coretax akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) beserta Surat Pemberitahuan penambahan status GloBE.
(NIA DEVIYANA)










