Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN, Pastikan Perlindungan Sosial Jangkau Warga Membutuhkan
IDXChannel - Pemerintah telah mengimplementasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data sosial ekonomi masyarakat dan desil, yang menjadi instrumen pengelompokan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat.
DTSEN menjadi rujukan bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyaluran dan implementasi berbagai program prioritas, antara lain bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan program lainnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa DTSEN bukan data yang bersifat sekali jadi. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat, sementara data juga harus terus diperbarui.
Karena itu, pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran, termasuk usul dan sanggah masyarakat agar warga yang belum terdata atau mengalami ketidaksesuaian dapat diperiksa dan diperbaiki.
"Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria. Di sinilah wujud nyata kehadiran negara, yakni memastikan program perlindungan sosial semakin menjangkau warga yang memang membutuhkan," kata Qodari dalam pernyataannya, dikutip Selasa (15/9/2026).
Sebelum ada DTSEN, pemetaan sosial ekonomi masyarakat tersebar dalam sejumlah data, yaitu Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Penyaluran program pemerintah menggunakan data yang berbeda-beda. Karena itu, pemerintah memberi mandat kepada BPS menyusun dan mengintegrasikan seluruh sumber data ke dalam DTSEN.
Sejak DTSEN diimplementasikan, tercatat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru pada program bansos. Contoh nyatanya adalah Mistam Rizwandi, salah satu warga Jawa Barat yang berada di desil 1. Sebelumnya, ia tidak menerima bansos. Namun setelah penerapan DTSEN, kini ia memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Contoh lainnya adalah Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada pada desil 1. Ibu Juriah sebelumnya tidak menerima bansos, namun setelah penerapan DTSEN kini dapat memperoleh bantuan PKH dan bantuan sembako.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, pemerintah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk mengurangi warga yang terlewat sekaligus mencegah bantuan tidak tepat sasaran," ucap Qodari.
Ia menegaskan, DTSEN adalah social registry, bukan daftar penerima semua program pemerintah atau beneficiary registry. Penetapan penerima program tetap dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kriteria masing-masing program.
Karena itu, ketika ditemukan kasus ketidaksesuaian desil, pemerintah dapat melakukan pemutakhiran data dan penilaian kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan," tutup Qodari.
(Nur Ichsan Yuniarto)










