Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla

Menhut Bekukan Izin Usaha Tiga Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla

Terkini | idxchannel | Selasa, 15 September 2026 - 00:00
share

IDXChannel – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengumumkan tentang keputusan pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekan penanganan Karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (14/9/2026).

Pengecekan dilakukan bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono. 

“Hari ini saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha 3 perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” kata Menhut.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja yang berlokasi di Berau. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 itu memiliki luas PBPH 14.605 hektare, dengan luas terbakar 82,26 hektare.

Kemudian, PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan SK terbit pada 2018 tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan luas terbakar 48,57 hektare.

Perusahaan ketiga yakni PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, dengan perizinan hutan tanaman tahun 2021, luas konsesi 15.336 hektare dan luas terbakar 531 hektare.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum dalam penanganan karhutla sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat, tetapi juga memastikan korporasi bertanggung jawab apabila berkaitan dengan terjadinya karhutla.

“Secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” ujarnya. (Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik