Bapanas Tegaskan Bantuan Beras Tak Boleh Dipotong, Jika Ada Pungutan Bakal Ditindak
IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani mengatakan, pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun dan memastikan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan.
"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun," kata Rachmi dalam keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 berlangsung secara nasional.
"Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujarnya.
Rachmi menyebut, Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran serta pemerintah daerah untuk menelusuri laporan dugaan pungutan. Pemerintah juga memperkuat monitoring dan evaluasi di titik-titik penyaluran.
Di sisi lain, Bapanas, kata Rachmi, juga membuka ruang pengaduan bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id.
"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," lanjut Rachmi.
Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 saat ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel dan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM.
Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia, dengan target penyaluran rampung pada akhir September 2026. Bapanas menyebut proses distribusi hingga awal September 2026 telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah. (Febrina Ratna Iskana)









