OJK Sebut Demutualisasi BEI untuk Cegah Konflik Kepentingan
IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan prinsip utama dilakukannya demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah untuk mencegah konflik kepentingan.
Friderica menilai dengan kepemilikan saham bursa yang tidak hanya dipegang oleh para Anggota Bursa, maka pengawasan dan transparansi bisa lebih ketat dilakukan untuk menciptakan pasar modal yang berintegritas dan transparan mengikuti standar bursa saham global.
"Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek. Pemisahan ini diharapkan meningkatkan tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektifitas, pengambilan keputusan, serta memimalkan conflict of interest (benturan kepentingan)," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Friderica mengatakan, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur soal demutualisasi, maka Bank Indonesia, BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek. Namun, OJK memastikan independensi bursa tetap menjadi prinsip yang akan dijaga bersama.
"Hal ini penting agar Bursa Efek Indonesia semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan pasar modal, baik di tingkat regional maupun global," kata dia.
Friderica menegaskan, pelaksanaan demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK sebagai pengawas, maupun mengatur bursa melalui berbagai instrumen aturan yang akan diterbitkan nantinya.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI. Aturan ini ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.
Enam pokok aturan tersebut menyangkut, perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur.
(NIA DEVIYANA)










