Kementerian ATR/BPN Bersama Kemendagri Percepat Verifikasi Pembayaran BPHTB di Daerah
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.
Percepatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, melalui SEB tersebut, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB maksimal tiga hari. Proses itu juga menerapkan pendekatan fiktif positif.
Melalui pendekatan tersebut, Nusron Wahid menjelaskan, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau validasi dalam waktu tiga hari, pembayaran BPHTB tersebut dinyatakan telah disetujui.
“Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” kata Nusron dalam keterangan resmi, Selasa (11/8/2026).
Menurut Nusron, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu hambatan dalam proses pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah. Proses tersebut belum memiliki standar waktu yang seragam di setiap pemerintah daerah.
Dengan adanya batas waktu tersebut, pemerintah berharap tahapan pembayaran BPHTB tidak lagi memperpanjang proses balik nama tanah.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari.
Setelah proses verifikasi dan validasi BPHTB selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari. Dengan skema tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota.
Seminggu kemudian, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, layanan tersebut ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data terkait BPHTB. Integrasi tersebut diperlukan agar proses pelayanan BPHTB di tingkat daerah dapat berjalan lebih cepat.
"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB," kata Tito.
Selain mempercepat layanan pertanahan, Tito menilai penerimaan BPHTB juga memiliki dampak terhadap keuangan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," katanya.
(kunthi fahmar sandy)










