Tim Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba Bernilai Triliunan Rupiah
IDXChannel—Tim operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL hingga Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin.
Obat terlarang itu diangkut menggunakan kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, di Aula Koderal IV Batam, Minggu (9/8/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala BNN RI, Asintel Kasal, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Denih menjelaskan, operasi bermula dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, BNN, BIN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri.
"Melalui kerja sama dan koordinasi yang solid, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan kapal kargo MV. King Sun, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026," ujarnya.
Prabowo ke Kepala Daerah NTB: Jangan Niat Jadi Kaya di atas Penderitaan Rakyat, Dosa Jahat
Setelah kapal diamankan, pada keesokan harinya tim gabungan melakukan penggeledahan menyeluruh di bagian basement lambung kapal. Dari lokasi tersebut petugas menemukan 65 karung psikotropika dengan estimasi berat mencapai 1,3 ton.
"Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun dan berpotensi menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi dan kolaborasi yang solid, mampu mematahkan setiap upaya penyelundupan narkoba," katanya.
(Nadya Kurnia)








