Begini Persiapan Danantara dalam Proses Pembelian Saham BEI

Begini Persiapan Danantara dalam Proses Pembelian Saham BEI

Ekonomi | idxchannel | Senin, 10 Agustus 2026 - 15:30
share

IDXChannel - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah siap menjadi pemegang saham dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca dilakukan demutualisasi.

BPI Danantara akan menjadi pemegang saham BEI melalui Danantara Investment Management (DIM) yang dipimpin oleh keponakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Pandu Patria Sjahrir.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan, proses demutualisasi yang merupakan amanat Undang-Undang No 4/2026 ini tengah berada di tahap akhir pembahasan. Dia menargetkan pembahasan yang dilakukan dapat selesai dalam hitungan bulan.

"Demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa. Insyaallah, beberapa bulan ke depan bisa rampung," ujar Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pandu menerangkan, kepemilikan saham BEI nantinya akan berada di bawah Danantara Investment Management (DIM). Hal ini sesuai dengan arahan dari Holding untuk melakukan investasi di pasar modal. 

"(Kepemilikan saham bursa) di DIM. Dari BPI, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," kata Pandu.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang demutualisasi BEI. Aturan ini ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026. Setidaknya ada enam pokok aturan yang bakal dituangkan dalam regulasi baru tersebut.

Enam pokok aturan tersebut menyangkut, perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham dari bursa efek, pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotan bursa efek, tata kelola terkait lembaga bursa efek, pemisahan fungsi regulasi dan pengembangan bisnis, pengalihan saham dan pengendalian risiko, operasional, dan infrastruktur, serta mekanisme tarif bursa efek yang akan diatur. 

OJK memastikan masuknya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham BEI pasca demutualisasi tidak memengaruhi independensi bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, independensi BEI akan diperkuat dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), sebagai aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pelaksanaan demutualisasi.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).

(Dhera Arizona)

Topik Menarik