War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Terkini | idxchannel | Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:50
share

IDXChannel—Kementerian Sekretariat Negara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara langsung di Istana Merdeka, Jakarta.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemensetneg mengajak seluruh "Sobat Setneg" untuk bersiap memeriahkan momen bersejarah ini. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai dari tanggal 5–7 Agustus 2026, tepat pukul 10.00 WIB.

"Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka," tulis keterangan resmi Kemensetneg, Rabu (5/8/2026).

Masyarakat yang berminat diharapkan segera mendaftarkan diri melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id. Mengingat kuota undangan yang disediakan sangat terbatas, yakni 8.100, pendaftaran akan ditutup secara otomatis setiap harinya apabila kuota telah terpenuhi.

Berikut adalah rincian prosedur dan kriteria bagi calon peserta upacara:

  1. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda sudah memiliki file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas dalam format digital
  2. Daftar Online: Akses portal resmi, isi formulir pendaftaran dengan lengkap, dan unggah dokumen yang diminta
  3. Cek Email: Setelah mendaftar, pantau kotak masuk email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan
  4. Ambil Undangan: Peserta yang lolos verifikasi dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA asli di lokasi yang telah ditentukan

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Batasan Usia: Berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara.
  • Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Ketentuan NIK: Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

  1. Identitas Diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi anak/remaja usia 12-17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Swafoto (Selfie): Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri (KTP/KIA). Pastikan wajah menghadap kamera dengan ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik