Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

Terkini | idxchannel | Senin, 20 Juli 2026 - 03:40
share

IDXChannel - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.

"Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Dia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Organik Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menangkap jaksa pun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya 

Oleh karenanya, dia meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menangani perkara Febrie Adriansyah, harus tegas dan profesional. Terlebih, kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas.

Ia juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik