Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Guru Besar UGM Usulkan Pemotongan Tunjangan Pejabat
IDXChannel - Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Agus Pramusinto, mengusulkan pemotongan tunjangan pejabat sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Agus, restrukturisasi belanja aparatur lebih tepat dilakukan dibanding membebani masyarakat melalui penambahan pajak daerah atau menghentikan rekrutmen PPPK yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik.
Sebagai alternatif, Agus mengusulkan restrukturisasi tunjangan pejabat untuk membantu pembiayaan PPPK. Salah satunya melalui pengurangan tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Ia juga menilai pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan.
"Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Agus, kesulitan pembayaran gaji PPPK mencerminkan lemahnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, ketika daerah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus ikut bertanggung jawab.
"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujar Agus.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mendorong daerah mencari sumber pendapatan baru. Menurutnya, perlu pembenahan menyeluruh terhadap hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, termasuk evaluasi kebijakan efisiensi anggaran serta penataan ulang prioritas belanja negara.
Agus mengatakan kondisi yang terjadi saat ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak dirancang secara komprehensif. Ia menilai pemerintah seharusnya terlebih dahulu mendiskusikan secara terbuka prioritas belanja di setiap kementerian maupun pemerintah daerah sebelum melakukan penghematan anggaran.
Ia juga menyoroti sejumlah program pemerintah yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Agus mencontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika masih terdapat sekolah yang dapat diperbaiki tata kelolanya. Hal serupa, menurut dia, terlihat pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meski pemerintah telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bisa diperkuat.
"Pendekatan seperti ini menunjukkan kecenderungan membangun program baru dibanding mengoptimalkan kelembagaan yang sudah tersedia," ujarnya.
Terkait dorongan pemerintah agar daerah menggali sumber pendapatan baru, Agus mengingatkan agar peningkatan penerimaan daerah tidak dilakukan dengan menambah beban pajak kepada masyarakat.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.
Agus juga menilai ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji ulang. Menurutnya, aturan tersebut menjadi kurang relevan setelah berbagai kebijakan efisiensi menyebabkan kapasitas anggaran pemerintah daerah ikut menurun.
Ia menjelaskan, jika anggaran daerah yang semula 100 dipangkas menjadi 70, maka batas belanja pegawai sebesar 30 persen otomatis turun dari 30 menjadi 21. Sementara kebutuhan pembayaran gaji pegawai tidak dapat berkurang dengan persentase yang sama.
Dalam jangka panjang, Agus mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru.
Menurutnya, rekrutmen tetap perlu dilakukan apabila pelayanan publik masih membutuhkan tambahan tenaga, terutama guru dan tenaga kesehatan.
"Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif," kata dia.
Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2030, John Herdman Tegaskan Butuh Dukungan Semua Pihak
Agus mengingatkan bahwa persoalan fiskal daerah yang tidak segera diselesaikan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik karena pemerintah daerah akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Karena itu, ia menilai solusi tidak cukup dilakukan dengan menghentikan rekrutmen PPPK, melainkan melalui pembenahan skema pembiayaan dan penataan ulang belanja negara. Menurut Agus, penyelesaian persoalan pembayaran gaji PPPK membutuhkan keberanian pemerintah untuk mengevaluasi prioritas belanja negara secara menyeluruh.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, restrukturisasi organisasi pemerintahan, serta penataan kembali belanja aparatur dinilai menjadi langkah yang lebih mendasar dibanding sekadar mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan baru.
(Febrina Ratna Iskana)










